Prof. Jefri menuturkan bahwa yang dirinya ketahui saat ini adalah adanya temuan atau dugaan pelanggaran hukum terkait proses pembangunan gedung FK dan FKH. Namun, detail perkembangan perkara sepenuhnya berada dalam penanganan Kejati NTT.
“Soal gedung, saya tidak tahu detail kasus lain. Yang saya tahu adalah ada permasalahan terkait penyelesaian gedung fakultas kedokteran dan kedokteran hewan. Proses hukumnya sudah berjalan, kita sedang menunggu dan melihat sampai sejauh mana penyelesaian yang dilakukan oleh teman-teman kejaksaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian proses hukum ini menjadi hal penting agar Undana dan Kementerian terkait dapat melanjutkan pembangunan gedung tersebut demi kelancaran kegiatan akademik mahasiswa.
“Kami berkomitmen bekerja sama agar penyelesaian ini segera berakhir, sehingga Undana maupun pihak kementerian dapat melanjutkan pembangunan gedung, karena ini sangat penting untuk kepentingan perkuliahan mahasiswa kedokteran dan kedokteran hewan,” tutup Prof. Jefri.
Dengan komitmen ini, Undana berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, sambil memastikan kelanjutan pembangunan fasilitas pendidikan yang krusial bagi peningkatan mutu sumber daya manusia di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











