ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rugikan Negara Capai Rp3,79 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Pejabat KPU Sumba Timur

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

Ketiga tersangka masing-masing adalah SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Baca Juga :  Cegah Premanisme dan Tawuran di Kota Kupang Polsek Maulafa Laksanakan Patroli Rutin

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Tim Jaksa Penyidik menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kapolda NTT Terbitkan Surat Telegram Mutasi Jabatan: Penyegaran di Ditpolairud dan Bhabinkamtibmas Polda NTT

Ditahan Selama 20 Hari di Lapas Waingapu

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyebut, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Oelamasi Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Kasus Pornografi

Dugaan Penyimpangan dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada Tahun 2024, di antaranya melalui praktik pemborosan, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.

  • Bagikan