KUPANG,fokusnusatenggara.com — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menegaskan pentingnya peran seluruh masyarakat dalam mencegah penyebaran penyakit polio di Provinsi NTT.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara End Polio Campaign yang diselenggarakan oleh Rotary Club District 3410 & 3420 Kupang pada Sabtu (25/10/2025) pagi, di halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.
Acara kampanye kesehatan bertema “Together We End Polio” ini digelar sebagai bagian dari peringatanHari Polio Sedunia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya imunisasi serta memperkuat komitmen bersama untuk memberantas polio di Indonesia, khususnya di NTT.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Kanisius Mau, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kupang, sejumlah pelajar SMP dan SMA se-Kota Kupang, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Johni Asadoma menekankan bahwa kampanye ini merupakan langkah nyata dalam mendukung visi Pemerintah Provinsi NTT untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Kita di sini tujuannya untuk kampanye memberantas polio. Polio adalah penyakit berbahaya yang menyerang sistem saraf dan bisa menyebabkan kelumpuhan. Karena itu, jangan biarkan ada anak NTT yang terjangkit polio,” tegas Johni.
Wagub Johni juga menyampaikanapresiasi kepada Rotary Club District Kupang yang telah menginisiasi kegiatan sosial tersebut. Ia menilai, sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat seperti Rotary Club menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyakit menular di daerah.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen penuh untuk mendukung gerakan kampanye kesehatan ini. Kami berterima kasih kepada Rotary Club yang telah berperan aktif dalam edukasi dan pencegahan polio,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











