KUPANG,fokusnusatenggara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Sidang putusan ini turut dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, sementara terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











