“Terkait putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” jelas Hakim Parnata.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Bumi, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Akhmad usai persidangan.
Selama sidang berlangsung hingga pembacaan putusan, Fajar tampak tenang namun muram, tanpa ekspresi bahagia sedikit pun. Ia hanya fokus menulis di buku catatannya dan menerima putusan hakim dengan sikap tenang.
Putusan ini menandai salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan terhadap pejabat kepolisian aktif di NTT yang terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











