ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Amoral Seks Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun dan Denda Rp6 Miliar

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Terkait putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari,” jelas Hakim Parnata.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Bumi, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir,” ujar Akhmad usai persidangan.

Selama sidang berlangsung hingga pembacaan putusan, Fajar tampak tenang namun muram, tanpa ekspresi bahagia sedikit pun. Ia hanya fokus menulis di buku catatannya dan menerima putusan hakim dengan sikap tenang.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTT Kasimirus Kolo Manyikapi Demo Mahasiswa : Hak Rakyat Memilih Tak Boleh Dikebiri

Putusan ini menandai salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan terhadap pejabat kepolisian aktif di NTT yang terseret kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Bagikan