KUPANG, fokusnusatenggara.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, yang melibatkan pelaku usaha di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan kasus tersebut digelar dengan konferensi pers di Lobi Bidhumad Polda NTT pada Kamis, 9 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla. Turut hadir Dirbinmas Kombes Pol Sudartomo, S.I.K., M.Si dan Dirsamapta Polda NTTKombes Pol Prianggono Heru Kunprasetio, S.I.K. dalam kegiatan ini.
Kepada awak media Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto—yang menegaskan pentingnya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, hari ini kita dapat melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen,” ujar Kombes Joni, kepada wartawan, Kamis ( 9/10).
Langkah ini jelas Kombes Joni merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT.
“Penegakan hukum kami arahkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam rantai distribusi bahan pangan,”tegasnya.
Tindakan tegas ini merupakan upaya Polri untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memastikan agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” tegas dia.
Kasus Pertama — Beras Rusak di Retail Modern
Kasus pertama dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Juli 2025 di salah satu retail modern di Kota Kupang.
Seorang konsumen berinisial I, saat itu membeli beras premium merek Topi Koki dengan ukuran 20 kilogram. Namun, setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial RA (45) selaku pimpinan di retail tersebut, diketahui menjual beras rusak dan tercemar tanpa informasi yang benar kepada konsumen.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki dan dokumen lainnya yang rusak.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium dan keterangan ahli menguatkan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











