ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ungkap Kasus Penjualan Beras Rusak dan Penukaran Beras SPHP Bulog di Kota Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Pelaku memperdagangkan/penjualan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen,” ujar Kombes Hans.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus Kedua — Penukaran Beras SPHP Bulog dengan Beras Bermerek

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025. Peristiwa ini terjadi di Pasar Inpres, Kota Kupang, pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA.

Pelaku berinisial M (36), seorang ibu rumah tangga (IRT), diduga menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek “Super Cap Jeruk” untuk dijual dengan harga lebih tinggi yaitu Rp13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram.

Baca Juga :  Ancam Ketua KPUD Flotim Lewat Medsos, Lewotapo Diamankan Polisi

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menyalahgunakan sekitar 4 ton beras SPHP. Barang bukti yang diamankan meliputi 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP 750 kilogram, 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, 1 unit mesin jahit merek NEWLONG, 1 pisau cutter hijau, serta dokumen izin usaha.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut,” ujar Dirreskrimsus Kombes Hans.

Baca Juga :  Ada Sprindik ! Kasus Korupsi 49 Miliar di Pemkab Ende Naik ke Tahap Penyidikan ? Kapan Penetapan Tesangka ?

Pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Polri Tegaskan Kawal Pangan Murah dan Ketahanan Pangan Daerah

Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menegaskan, Polda NTT terus mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya di wilayah NTT.

“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran,” ujar Kombes Joni.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tata Niaga Garam Curah, Kejari Sabu Raijua Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti kedua kasus turut digelar di hadapan awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor bila menemukan praktik curang. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kita wujudkan NTT sebagai daerah yang aman, adil, dan sejahtera,” sebutnya.

Melalui langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program pangan murah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.

 

  • Bagikan