KUPANG,fokusnusatenggara.com — Para nelayan dan pedagang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, menilai Pergub nmor 33 tahun 2025 sangat memberatkan. Masalahnya dalam Pergub itu pajak retribusi daerah dinilai naik 300 persen.
Menyikapi masalah ini para nelayan Kota Kupang, Minggu 28 September 2025 menandatangani Petisi Tolak Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 33 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Penandatanganan Petisi digelar di Pasar ikan Oeba, Kota Kupang. Hadir menyaksikan penandatnganan petisi itu dua anggota DPRD Kota Kupang yakni Jabir Marola dan Mokrianus Lay.
Disamping itu hadir juga Maxi Ndun, Ketua HNSI Kota Kupang, Habel Missa, Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi, Sekretaris Koordinator Pedagang dan Nelayan dan Fransisko Meo, Sekretaris DPD HSNI serta memilik lapak, Nona Hungu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menolak dengan tegas pemberlakuan Pergub nomor 33 Tahun 2025, karena dinilai sangat memberatkan bagi Nelayan dan pedagang ikan.
“Belum satu tahun sejak 2024-2025, sudah alami beberapa kenaikan retribusi, dan kini sampai 300 persen,” jelas Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Missa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











