KUPANG, fokusnusatenggara.com — YM, salah satu oknum anggota Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Kupang dari partai golongan karya (Golkar) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban YNS, Kuasa Hukum YM Drs. Hendriyanus Rudyanto,SH,M.Si.,M.hum, sebut YNS jangan bermain di luar hukum atau main hakim sendri. sebab pihaknya siap menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkap Drs. Hendriyanus Rudyanto saat ditemui awak media di kota kupang pada Jumat (26/9/2025)
Hendriyanus yang biasa disapa Rudy itu menilai, sebagai pihak yang berpengetahuan hukum, seharusnya pelapor tidak menghakimi seseorang di ruang publik sebelum ada proses hukum yang jelas.
“Apa yang tertulis dalam somasi dan yang disampaikan pelapor maupun kuasa hukumnya sangat subjektif. Kalau memang klien saya dituduh melakukan kekerasan seksual, silakan ambil langkah hukum. Jangan main hakim sendiri,” ujar kuasa hukum YM.
“Terkait tuduhan ini, Kami Pihak YM, siap menghadapi proses hukum, apabila yang bersangkutan (YNS, red) melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Karena yang selama ini, disampaikan YNS maupun kuasa hukumnya bersifat subjektif dan cenderung tendensius,” ucapnya.
Dalam klarifikasinya kuasa hukum YM tidak membantah terkait kedekatan YM dan YNS. Bahwa benar ada kedekatan dan bahkan sangat akrab.
Dikatakan kuasa hukum YM, bahwa YNS dan YM benar punya kedekatan bahkan seringkali mentraktir sejak masih bersama-sama di bangku kuliah dan organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Namun pasca berorganisasi sudah putus komunikasi.
” Mereka sangat dekat, Mereka saling kenal di dalam organisasi (GMKI) kalau saling kenal tentu tahu watak dong, jangan interpreasi soal kata dekat,” tegas Rudy pengacara senior asal NTT.
Yang kedua terkait pertemuan antara YM dan YNS di hotel pun dibenarkan oleh kuasa hukum namun diperjelas bahwa bukan YM yang menyuruh untuk pembokingan Hotel seperti diberitakan media, melainkan YNS yang mensiasati itu untuk bertemu dengan YM. Sebab kata Rudy bahwa YNS mengetahui YM sudah menjadi orang yang mapan yakni anggota Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kupang dan pernah jadi Dirut PDAM tirta lontar kabupaten kupang.
Setelah YNS mengetahui bahwa YM menjadi anggota dewan, YNS berupaya membangun komunikasi untuk bertemu dengan YM. Dan secara kebetulan ada kegiatan partai Golkar di Jakarta sehingga terjadi pertemuan.
Jadi peristiwa ini bukan semata-mata seperti yang dong (Pihak YNS red) katakan, karena bagi saya lu (YNS) buktikan bahwa ada kekerasan, dia yang pesan hotel ko bukan klien saya, dia yang boking dia lebih dulu di sana baru klien saya datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











