KUPANG, fokusnusatenggara.com — Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat pengawasan internal dan menegakkan integritas institusi kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus lama dugaan penyimpangan senjata api dinas yang terjadi sejak tahun 2017 dan berhasil terungkap pada tahun 2025 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan penting di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko dalam membangun tata kelola aset institusi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (9/5/2026) di Mapolda NTT.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2025 setelah adanya tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 tanggal 27 September 2025 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dinas Polri.
“Melalui arahan Kapolda NTT terkait analisa dan evaluasi pengelolaan senjata api, seluruh satker dan satwil diminta melakukan pengecekan serta audit menyeluruh terhadap keberadaan senjata api dinas,” jelas Kombes Henry.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung bersama AKBP Muhammad Andra Wardhana melalui pemeriksaan intensif terhadap administrasi maupun fisik senjata api dinas di lingkungan Polda NTT.
Dari hasil audit itu, tim menemukan dua pucuk senjata api dinas milik Polda NTT berada di wilayah Bali. Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim gabungan Bidpropam dan Biro Log.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











