KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan kasus asusila anak, Ardi Hayon (24), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun itu ditangkap di PT Batu Apuh Jaya Perkasa, Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Barat, pada Kamis (28/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
“Setelah terdeteksi keberadaannya di Banjarmasin, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan saat menjemput terpidana di Bandara Eltari Kupang, Kamis, 28 Agustus 2025.
Ardi Hayon sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 36/Pid/2021/PT KPG karena terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Vonis tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











