ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ardi Hayon Buronan DPO Kasus Asusila 7 Tahun Penjara, Akhirnya Dicokok di Banjarmasin

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ardi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2025.

Setelah diamankan, terpidana langsung diterbangkan ke Kupang melalui Bandara Juanda Surabaya. Sesampainya di Kupang, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui program Tabur, Jaksa Agung RI menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memburu para buronan.

Baca Juga :  Kejati NTT Kantongi TSK Baru Kasus PDT Flotim Dan Alor

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Piter Selan

  • Bagikan