Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Ardi melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2025.
Setelah diamankan, terpidana langsung diterbangkan ke Kupang melalui Bandara Juanda Surabaya. Sesampainya di Kupang, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, sebelum diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui program Tabur, Jaksa Agung RI menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk memburu para buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Kami imbau agar mereka menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Piter Selan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











