ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Iba Boimau, DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan kinerjanya. Seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap di Kota Kupang, Jumat (8/8/2025) pagi.

Terpidana atas nama Iba Boimau alias Boy (52) ditangkap sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang. Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Plt. Kasi E Alboin M. Blegur, S.H., M.H., bersama tim.

Iba Boimau merupakan terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sejak Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Geger ! Tujuh Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1904 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Kupang, Iba Boimau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

  • Bagikan