ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Iba Boimau, DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Atas perbuatannya, Iba Boimau dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan
  • Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan

Usai penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi. Selanjutnya, ia diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui program nasional Tabur 31.1, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak seluruh buronan hukum.

Baca Juga :  Wah ! Ada Penipu Mencatut Nama Kajati NTT Dengan Modus Operasi Donasi Jambore

Tidak ada tempat aman bagi buronan. Serahkan diri sebelum ditangkap, tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana

  • Bagikan