KUPANG,fokusnusatenggara.com.com —Dalam upaya mempererat kemitraan strategis dan membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan insan pers, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan Kemitraan dan Pendampingan Psikologis bersama Wartawan Desk Polda NTT. Acara ini berlangsung hangat dan penuh makna di Resto Suka Ramai, Penfui, pada Selasa (5/8/2025) pukul 13.00 Wita hingga selesai.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Villy Rudi Darmoko, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., bersama Wakil Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vina Baskoro Tri Prabowo, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.T.r. Opsla., Tim Psikolog, serta rekan-rekan wartawan dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kontribusi media sebagai mitra strategis kepolisian. Ia menekankan pentingnya sinergitas yang sehat serta perlunya menjaga kesehatan mental dalam menjalankan profesi yang penuh tekanan, seperti jurnalis dan aparat kepolisian.
“Media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga pilar penting dalam membangun opini publik yang positif. Kami menyadari tantangan kerja di lapangan yang dihadapi rekan-rekan wartawan, dan melalui kegiatan ini kami ingin memberikan ruang healing, serta menunjukkan bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai mitra kerja, tapi juga sebagai sahabat,” ujar Kapolda NTT.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan psikologis oleh tim profesional yang membawakan materi tentang manajemen stres, teknik relaksasi, dan pentingnya self-care bagi para jurnalis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











