KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali melakukan rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penyegaran di tubuh Polri.
Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang mengatur tentang pengangkatan dan perpindahan sejumlah Pejabat Utama (PJU) serta Kapolres di lingkungan Polri.
Dalam rotasi kali ini, sejumlah pejabat tinggi mendapatkan kepercayaan menempati posisi strategis, baik di lingkungan Polda NTT maupun institusi Polri secara nasional.
Mutasi Pejabat Utama Polda NTT diantaranya Kombes Pol Benny Remus Hutajulu, S.I.K., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT, kini dipercaya sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. II Bareskrim Polri.
AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., dari Wadirpamobvit Polda Lampung, diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda NTT.
Kombes Pol Deonijiu De Fatimah, S.I.K., M.H., dari jabatan Karoops Polda NTT, kini menempati posisi baru sebagai Dansatlat Brimob Korbrimob Polri.
Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H., yang sebelumnya Dansat Brimob Polda Sumbar, diangkat menjadi Karoops Polda NTT.
Kombes Pol Drs. Dharu Siswanto, sebelumnya Karo Log Polda NTT, kini dimutasikan sebagai Pamen Polda NTTdalam rangka pensiun.
AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., Wadirresnarkoba Polda NTT dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri (Penugasan pada BNN).
Selanjutnya Mutasi Kapolres di Jajaran Polda NTT diantaranya Kombes Pol Aldinan R.J. Hanter Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dari Kapolresta Kupang Kota, diangkat sebagai Karo Log Polda NTT.
Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dari Pamen Baintelkam (penugasan di BIN), diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Kupang Kota.
AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H., dari Kapolres TTS, dipercayakan menempati jabatan sebagai Kasubbagda Bagrenmin Korlantas Polri. AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dari Kapolres Sumba Barat, kini menjabat sebagai Kapolres TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











