WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Polres Sumba Timur berhasil ungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh dua pemuda dalam kamar mandi di Pasar Melolo Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu. Satu pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satunya lagi masih diburu, sudah masuk DPO. Peristiwa memilukan terhadap Bunga anak dibawah umur itu pada 27 Maret 2025 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa mengemukakan pihaknya berhasil menciduk satu pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“ Terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur di pasar Melolo waktu lalu, kami berhasil menciduk satu pelaku. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Satu masih diburu, sudah kami masukan sebagai DPO ,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa kepada awak media ( 5/5).
AKBP Gede menyebutkan kedua pelaku diketahui berada dalam pengaruh minuman keras jenis peneraci saat melakukan aksi bejat tersebut. “ Aksi pemerkosaan itu dilakukan secara bergantian di kamar mandi pasar yang saat itu dalam kondisi sepi dan minim penerangan ,” jelas AKBP Gede.
“ Korban lanjut AKBP Gede sempat berusaha melawan, namun tidak mampu melawan kekuatan dua pelaku yang mendominasi secara fisik ,” tambah AKBP Gede.
Kejahatan tersebut kata AKBP Gede akhirnya diketahui oleh seorang saksi mata yang memergoki aksi pelaku. Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Umalulu pada hari yang sama, sehingga proses penyelidikan segera dilakukan.
“ Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada 7 April 2025 . Namun, pelaku kedua yang berinisial R berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap. Kami terus buru dan sudah masukan sebagai DPO,” katanya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











