ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Edan ! Dua Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Kamar Mandi Pasar Melolo Sumba Timur

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolres juga menyampaikan bahwa Tersangka A saat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperluas pencarian terhadap tersangka R.

Masyarakat juga diminta berperan aktif apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Lagi ! TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Dua Anggota TNI di Kiwirok dan Moskona Utara Papua 

“Penanganan terhadap kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak, menjadi prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan semacam ini,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka A masih terus berjalan, sementara upaya pengejaran terhadap tersangka R terus dilakukan.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir Ditemukan di Dalam Bungkus Plastik

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

  • Bagikan