Kapolres juga menyampaikan bahwa Tersangka A saat ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperluas pencarian terhadap tersangka R.
Masyarakat juga diminta berperan aktif apabila memiliki informasi terkait keberadaan pelaku.
“Penanganan terhadap kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak, menjadi prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan semacam ini,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka A masih terus berjalan, sementara upaya pengejaran terhadap tersangka R terus dilakukan.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











