KUPANG,fokusnusatenggara.com — Seorang pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, AK, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak. Dia nekat mencabuli adik iparnya yang masih berusia 6 tahun, padahal dia baru menikah sehari sebelumnya dengan kakak korban, Nai (18).
Dilansir dari detikJatim, Senin (28/4/2025), aksi bejat AK itu bermula saat orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku.
Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. AK kemudian memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku menarik tubuh korban ke dalam kamar, namun korban menolak. AK memaksa dan menggendongnya untuk masuk ke kamar.
Selang berapa waktu orang tua korban pulang kondangan. Saat masuk mereka mendapati Nai tertidur pulas.
Ibu korban langsung mencari korban dengan memanggil namanya dan menggedor pintu kamar yang tertutup. Saat sang ibu mendengar jawaban korban yang sedang berada di kamar, ia langsung masuk. Ia melihat korban bersama pelaku dalam kamar, pelaku saat itu kedapatan memasang celana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











