ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Mencatut Nama Orang Meninggal Untuk Mencoblos, Anggota KPPS Manggarai Barat Jadi Tersangka

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com  Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap M anggota KPPS itu dilakukan lantaran mencatut nama orang yang sudah meninggal sebagai pemilih.

Hal itu diketahui terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Baca Juga :  Korupsi ProyekIrigasi di Ngada, Kejati Sita Uang Rp 500 Juta dari  Ipar Eks Wagub NTT

Anggota KPPS berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polisi di Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan bahwa angota KPPS M dari Desa Sinu telah ditetapkan sebagai tersangka

  • Bagikan