ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Ende Lidik DAK dan DAU  Rp 49 Miliar Hak Rekanan Yang Belum Dibayarkan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE,fokusnusatenggara.com —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant senilai Rp 49 miliar pada tahun anggaran 2024.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4) sore, menyampaikan bahwa penyelidikan resmi dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, tertanggal 27 Maret 2025 oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ende.

Baca Juga :  Pasukan TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Mantan Kapolsek Mulia Iptu Djamal  di Puncak Jaya

“Kami sedang menelusuri kenapa pemerintah daerah belum melakukan pembayaran, padahal pekerjaan rekanan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Zulfahmi.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejari telah meminta keterangan dari lima pejabat kunci di lingkungan Pemda Ende, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.

Baca Juga :  Kabag Keuangan Dikeroroyok Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Polda Tangani Kasusnya

Data sementara menunjukkan sebanyak 22 OPD telah menuntaskan pekerjaan mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemda Ende melalui BPKAD.

  • Bagikan