“Ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Dana itu ada, tapi tidak dibayarkan. Kami ingin mengetahui apakah dana tersebut dialihkan atau disimpan tanpa digunakan,” tambahnya.
Zulfahmi menegaskan, dari sisi hukum perdata, keterlambatan pembayaran ini telah merugikan para rekanan yang telah menunaikan kewajiban mereka.
“Rekanan telah mengeluarkan modal, namun hak mereka belum dibayarkan. Ini jadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Penyelidikan ini, menurut Zulfahmi, bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga bagian dari komitmen penegakan hukum dan tanggung jawab moral Kejaksaan dalam mengawal transparansi anggaran di Kabupaten Ende.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











