ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Ende Lidik DAK dan DAU  Rp 49 Miliar Hak Rekanan Yang Belum Dibayarkan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Dana itu ada, tapi tidak dibayarkan. Kami ingin mengetahui apakah dana tersebut dialihkan atau disimpan tanpa digunakan,” tambahnya.

Zulfahmi menegaskan, dari sisi hukum perdata, keterlambatan pembayaran ini telah merugikan para rekanan yang telah menunaikan kewajiban mereka.

“Rekanan telah mengeluarkan modal, namun hak mereka belum dibayarkan. Ini jadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Akan Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

Penyelidikan ini, menurut Zulfahmi, bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga bagian dari komitmen penegakan hukum dan tanggung jawab moral Kejaksaan dalam mengawal transparansi anggaran di Kabupaten Ende.

 

  • Bagikan