ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pokir TA 2025 Kejari Ende Diminta Segera Periksa 13 Anggota DPRD

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 

 

Ende,fokusnusatenggara.com —Tokoh adat (Mosalaki, Wolofeo Detusoko Emanuel Kunu Ndopo minta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus, red,-) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera memanggil dan memeriksa 13 oknum anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024- 2029. Permintaan ini terkait dugaan adanya penyimpangan dugaan korupsi pemberian dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) di DPRD Ende Tahun Anggaran 2025.

“Permintaan saya untuk memeriksa 13 Anggota DPRD Ende ini bukan karena faktor suka atau tidak suka. Tetapi ini murni tindakan pencegahan korupsi sesuai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Jadi bukan saya karang ,“ kata  Emanuel Kunu Ndopo seraya menyodorkan SE KPK itu kepada media ini ( 15/4).

Pemeriksaan terhadap 13 oknum anggota DPRD Ende itu jelas Emanuel sangat urgen, karena mereka diduga menerima dana Pokir tanpa bekerja dan bukan hak mereka.

Baca Juga :  Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati NTT Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana

“ Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) di wilayah Kabupaten Ende terjadi di bulan Maret-April 2024. Sementara 13 anggota DPRD Ende baru dilantik pada Bulan Agustus 2024 ,” tegas Emanuel.

Lalu jika mereka menerima dana Pokir lanjut Emanuel, maka pertanyaannya menurut dari hasil kerja reses yang mana? Hal ini, katanya, dapat dinilai atau diduga hasil rekayasa (fiktif, red), karena di Bulan Maret-April 2024, 13 orang itu belum resmi menjadi anggota DPRD Ende.

“Jadi, diduga (mereka) sudah ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Padahal mereka tahu mereka belum resmi jadi Anggota DPRD Ende saat itu dan belum kerja. Dan Kejari Ende perlu periksa mereka terkait ini,” sebut Emanuel.

Anggota DPRD Ende periode 1999- 2004 dari PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, SE KPK Nomor II Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi, khususnya terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024, point kedua secara gamplang menyebut bahwa usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang,red,-), dari Perangkat Daerah dan dari anggota DPRD berupa Pokir hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kasus TPPO di Sikka Pasutri Yoseph dan Arina Dinyatakan Sah

“Jika merujuk pada SE KPK tahun 2024, bisa saja 13 anggota DPRD Ende tidak memenuhi syarat proses penyusunan pokok pikiran (Pokir, red) dalam APBD ditahun berjalan, karena mereka ini baru dilantik pada bulan Agustus 2024. Sementara Musrenbang sendiri sudah dilakukan pada awal tahun 2024 yaitu bulan Maret – April 2024. Artinya 13 orang ini belum resmi menjadi anggota DPRD dan diakui oleh negara dan undang-undang, mereka masih menjadi rakyat biasa kok,“ kritiknya lagi.

Baca Juga :  Disebut Tidak Berkomitmen dan Sampah, Bupati Sumba Laporkan Ketua DPRD Ke Polisi

Lebih lanjut, Emanuel meminta Bupati Ende, Yoseph Badeoda untuk mempertimbangkan dan selektif dalam merealisasikan Pokir DPRD Ende, apalagi yang tidak memenuhi proses penyusunan APBD. Juga perlu dibatasi demi memastikan program kerja Pemkab Ende ditengah efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

“Ini berbahaya dan bisa masuk bui (penjara, red), karena pokir milik 13 anggota DPRD ini, karena mengesampingkan proses. Pokir memiliki tujuan mulia yaitu dapat membantu pemerintah daerah Kabupaten Ende pada pembangunan daerah, namun di lapangan kerap sarat tindakan melawan hukum, dengan mengesampingkan proses penyusunan APBD dalam tahun berjalan,” tegasnya.

Berikut 13 nama dari 30 Anggota DPRD Ende Yang Dilantik Pada Bulan  Agustus 2024.

  • Bagikan