ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati NTT Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam ekspose yang digelar pada Selasa pagi (11/12/25), Kejati NTT memutuskan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana dari wilayah hukum NTT.

Acara ini berlangsung pukul 07.00–08.00 WITA ini digelar di Ruang Rapat Restorative Justice (RJ) Kejati NTT dan dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat di Bidang Tindak Pidana Umum turut hadir dalam ekspose tersebut.

Dua Perkara yang Dihentikan yang diputuskan penghentian penuntutan itu adaah:

  1. Yohanes Bentara Lewa alias Hans dari Kejaksaan Negeri Ngada yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
  2. Anderias Suki dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga :  Instruksi Presiden : TNI Kini Turun Tangan Berantas Narkoba, Judi Online, dan Korupsi

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tersangka dan korban. Proses perdamaian melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Adapun pertimbangan utama penghentian penuntutan meliputi:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  • Kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2,5 juta.
  • Pemulihan telah dilakukan sehingga korban dan tersangka dapat hidup berdampingan tanpa dendam.
  • Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Respons positif dari masyarakat.
  • Perkara terjadi akibat kesalahpahaman dan pentingnya menjaga hubungan sosial antar keluarga.
Baca Juga :  Breaking News : Komisi III  DPR RI Batalkan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Keberpihakan pada Keadilan Humanis

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam menciptakan solusi hukum yang lebih damai dan humanis.

  • Bagikan