KUPANG, fokusnusatenggara.com– Gubernur NTT Melki Laka Lena berkesempatan menghadiri dan membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP. Kopdit Swasti Sari Ke-XXXVI Tahun Buku 2024 di Aula Hotel Harper pada Minggu 30 Maret 2025. RAT tersebut mengangkat tema Merawat Kebersamaan Memperkuat Jati Diri KSP Kopdit Swasti Sari.
”Kita berikan apresiasi kepada KSP Kopdit Swasti Sari yang sudah berjalan 37 tahun dan tentunya memiliki peran membangun ekonomi masyarakat terkhususnya di Nusa Tenggara Timur,” ungkap Gubernur.
”Melalui RAT KSP Kopdit Swasti Sari ini semua jajaran dapat mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun, serta menilai keberhasilan koperasi dalam menjalankan visi dan misinya. Evaluasi ini akan mencakup 3 (tiga) aspek utama yaitu : kelembagaan, usaha, dan keuangan. Kita juga berharap dapat menyusun rencana kerja dan anggaran yang lebih strategis untuk tahun yang akan datang, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi,” jelas Gubernur.
Pada kesempatan tersebut Gubernur mengungkapkan kehadiran koperasi mampu memberikan jawaban bagi masyarakat untuk bertekad memperbaiki dan membangun ekonomi ”Dalam perjalanan bangsa ini, peranan koperasi sangat vital bukan hanya sebagai pendorong perekonomian masyarakat, tetapi juga sebagai penggerak sektor-sektor UMKM,” ungkapnya.
”Saat ini Presiden Prabowo telah membuat kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ini juga sebagai jawaban bagi mimpi besar untuk membangun ekonomi masyarakat desa. Saya titip pesan agar KSP Kopdit Swasti Sari dan semua koperasi yang sudah berjalan baik NTT nantinya dapat menjadi teman dan sahabat dari Koperasi Desa Merah Putih untuk berjalan beriringan dan menopang ekonomi masyarakat NTT,” kata Gubernur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











