ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers, Dua Pemasok Ditangkap di Jakarta dan Surabaya

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., sertaKasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media. Dalam paparannya, Dirresnarkoba Polda NTT menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Hen Yosdad Rumbino (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml.

Baca Juga :  Catut Nama Bupati dan Ancam ASN Demi Proyek: Kasus Bripka Naris Nuwa Masih Bergulir, Wilibrodus Lay Bungkam

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hen Yosdad Rumbino membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto.

Hen Yosdad Rumbino diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol. Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.

Baca Juga :  Berkas 7 Tersangka Kasus TPPO di NTT Dinyatakan Lengkap dan Segera Disidangkan

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Hen Yosdad Rumbino mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi. Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok. Hen Yosdad Rumbino kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Polda NTT Tangkap DPO Hironimus Aja Terkait Kasus Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp 275 Juta

Jefri Hutasoit berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual. Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.

  • Bagikan