ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras Poppers, Dua Pemasok Ditangkap di Jakarta dan Surabaya

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dalam pengembangan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap Jefri Hutasoit  di Jakarta pada 18 Maret 2025, serta Sutardi Winata di Surabaya pada hari yang sama. Sutardi Winata diketahui mendapatkan produk poppers dengan cara mengimpor langsung dari China melalui platform e-commerce.

Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HYR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara Jefri Hutasoit dan Sutardi Winata juga telah resmi ditahan dengan Surat Penahanan yang diterbitkan pada 19 Maret 2025.

Dalam konferensi pers, Polda NTT menghadirkan dua tersangka dan memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk botol poppers yang disita serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Kasus TPPO : Polda NTT Berhasil Selamatkan Irza Nirawati Losana dari Tangan Pasutri di Batam 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Penyidik TPPO Polda NTT Ringkus WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang.

  • Bagikan