KUPANG, fokusnusatenggara.com — Yuventinus Awengmani, siswa kelas XI K SMAN 4 Kupang akhirnya dikeluarkan dari sekolahnya. Pemecatan buntuk dari prilaku Yuventinus Awengmani yang memukul guru olahraga, pendidikan jasmani Alfred saat memberikan pelajaran kepada siswa kelas XI J.
Dia menganiaya guru Alfred, Kamis 13 Maret 2025 saat sementara memberikan pelajaran penndidikan jasmani kepada siswa –siwa kelas XI J.
Akibat penganiayaan itu guru Alfred mengalami luka serius diwajah, telianga dan rahang. Merasa diperlakukan tidak pantas dihadapan murid murid lainnya, Alfred Kause langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima / Kota Lama Kupang. Korban sudah divisum di RSB Titus Uly dan saat ini kasusnya sementara ditangani penyidik.
Plt Kepsek SMAN 4 Kupang Frans Balu Lowa membenarkan siswa SMAN 4 atas nama Yuventinus Aengmani dikeluarkan dari sekolah karena memukul gurunya Alfred Kause.
“ Hasil keputusan rapat dewan guru SMAN 4 terkait kasus pemukulan guru ini, diputuskan, Siswa Yuventinus dikembalikan kepada orang tuanya. Pengembaliian ini akan kami kami sampaikan secara tertulis dari lembaga pendidikan ini kepada orang tuanya,” kata Frans Balu Lowa dikantornya, Jumad 14 Maret 2025.
Dia menyebutkan pengembalian siswa Yuventinus kepada orang tuanya sebagai efek jera agar murid –murid lainnya tidak ikut –ikutan melakukan meniru siswa ini.
“ Ini sebagai efek jera agar murid lainnya tidak mengikuti prilaku Yuventinus. Ibarat satu buah buah yang rusak dalam keranjang dibuang agar yang lainnya tidak ikut rusak yakni buusuk ,” jelas Frans.
Seperti diberitakan sebelumnya Nasib apes dialami Alfred Kause ( 43 ) guru SMAN 4 Kupang. Dia dianiaya seorang murid Yuventus Awengmani saat memberikan pelajaran pendidikan Jasmani ( Penjas ) kepada murid mired kelas XI J.
Kapolsek Kota Lama AKP Johny Makandolu membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus murid pukul guru di SMAN 4 Kupang ini.
“ Kami sudah menerima laporan korban, Alfred Kause, guru yang dipukul muridnya saat sementara memberikan pelajaran pendidikan jasmani. Korban sudah divisum dan saat ini sementara ditangani penyidik antaranya memeriksa korban dan para saksi,” kata Kapolsek Kota Lama AKP Johny Makandolu dilapangan di kantornya, ( 13/3).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











