KUPANG, fokusnusatenggara.com — Nasib apes dialami Alfred Kause ( 43 ) guru SMAN 4 Kupang. Dia dianiaya seorang murid Yuventus Awengmani saat memberikan pelajaran pendidikan Jasmani ( Penjas ) kepada murid mired kelas XI J.
Akibat penganiayaan itu guru Alfred mengalami luka serius diwajah, telianga dan rahang. Merasa diperlakukan tidak pantas dihadapan murid murid lainnya, Alfred Kause langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa Lima / Kota Lama Kupang. Korban sudah divisum di RSB Titus Uly dan saat ini kasusnya sementara ditangani penyidik.
Kapolsek Kota Lama AKP Johny Makandolu membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus murid pukul guru di SMAN 4 Kupang ini.
“ Kami sudah menerima laporan korban, Alfred Kause, guru yang dipukul muridnya saat sementara memberikan pelajaran pendidikan jasmani. Korban sudah divisum dan saat ini sementara ditangani penyidik antaranya memeriksa korban dan para saksi,” kata Kapolsek Kota Lama AKP Johny Makandolu dilapangan di kantornya, ( 13/3).
Menurut AKP Johny, sesuai laporan, pada kamais, 13 Maret 2025 Alfred kause sementara memberika pelajaran pendidikan jasmani kepada murid –murid kelas XI J dilapangan serbaguna SMAN 4.
Saat sementara memberikan pelajaran datanglah seorang murid bernama Yuventinus Awengmani dari kelas XI K masuk menggangu para murid yang sementara menerima pelajaran. Melihat situasi demikian, guru Alfred menegur dan menasihati murid Yuventinus agar tidak mengganggu jalannya proses pelajaran tersebut.
“ Ternyata teguran dan nasihat itu tidak diterima. Murid itu mengeluarkan kata kasar dan langsung menganiaya, memukul korban Alfred. Beberapa pukul telak kena wajah korban. Setelah itu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Lama ,” jelas AKP Johny Makandolu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











