KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT Kamis 23 Januari 2024 melakukan penggeledahan di kantor PT Jamkrida NTT, salah satu BUMD milik Pemprov NTT yang beralamat di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang
Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.
Terpantau tim penyidik tiba sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung menuju beberapa ruangan untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait seperti dilansir penatimor.com.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik juga berhasil menyita sekira 30an dokumen penting terkait penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, maupun dokumen keuangan terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi NTT mentransfer dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar ke PT Jamkrida NTT. Selanjutnya, pada 30 Juni 2020, PT Jamkrida NTT mencatat total investasi mencapai Rp 89,44 miliar.
Salah satu penempatan dana investasi yang disorot adalah sebesar Rp 5 miliar pada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
Dalam pelaksanaannya, penempatan investasi tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan investasi yang berlaku. PT NAM kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nilai investasi tidak dapat diketahui secara pasti.
“Penempatan dana investasi ini sangat berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan sekarang terkena suspensi. Akibatnya, modal PT Jamkrida NTT tidak jelas nilainya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Bahkan, saat penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” lanjut dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











