KUPANG,fokusnusatenggara.com — Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam dugaan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, Selasa (15/04/2025).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui di ruangan kerjanya menjelaskan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2024, yang dilaporkan oleh D berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1101/X/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024, terkait dengan penggelapan uang pembelian asam biji oleh tersangka RT (44).
“Tersangka RT yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini sebelumya kami tangkap di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025, dibawa e Kupang an ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











