PAPUA, fokusnusatenggara.com – Tentara Pembebesan Nasional Papua Barat ( TPNPB ) Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) tegaskan untuk tidak buang –buang waktu cari Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun,yang dilaporkan hilang usai baku tembak dengan KKB Papua tersebut, 18 Desember 2024 lalu.
“ Hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun bukan ditangkap pasukan kami, TPNPB OPM. Dia ditelan alam, karena TPNPB didukung oleh Roh Tuhan, Roh Alam Dan Roh Leluhur Papua. Karena itu percuma mencari, dengan alat canggih apapun seperti drone juga tak mungkin ditemukan ,” tegas juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, Minggu malam ini ( 22/12/2024 )
Sebby menyebutkan perjuangan TPNPB OPM untuk merebut kembali kemerdekaan Papua yang dicaplok Indonesia itu selain didukung rakyat Papua dan sebagian dunia internasional, juga sepenuhnya didukung Roh Alam Papua
“ Roh alam, Roh Leluhur Papua ada dibalik hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun. Dia hanya bisa kembali ditemukan kalau melalui upacara adat untuk roh alam, roh leluhur Papua. Selain itu tidak mungkin ,” kata Sebby Sambom.
“ Tokoh adat, tokoh kharismatik Papua yang bisa menemukan Iptu Tomi Samuel Marbun itu saat ini berada di Markas TPNPB OPM, Rimba Papua. Dia yang setiap saat melakukan upacara jika anggota pasukan kami mau bergerak, melawan penguasa Indonesia. Jangan tuding kami TPNPB OPM yang tangkap atau tembak. Tanyalah ke Roh alam dan Roh Leluhur Papua,” tambah Sebby Sambom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang, saat kontak senjata antara polisi dengan Tentara Pembebesan Nasional Papua Barat ( TPNPB ) Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh saat dikonfirmasi mengatakan proses pencarian dan evakuasi sedang berlangsung. Aparat gabungan masih terus mencari perwira menengah Polri tersebut.
“Mohon doanya tim masih melakukan pencarian dan evakuasi,” ujar Teguh dikutip dari iNews Sorong Raya, Jumat (20/12/2024) seperti dilansir papua.inews.id.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











