KUPANG, fokusnusatenggara.com – Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) II Tahun 2024 dengan Tema : Sosialisasi Perubahan Tarif dan Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 di Aula Cendana Hotel Papa John’s, Selasa (10/12/2024). Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Plt. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA., dan Kepala KPP Pratama Kupang diwakili oleh Jupiter H. Siburian dan Richard Y. Dima.
Sambutan Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto yang dibacakan oleh Plt. BPAD NTT, Dominikus Payong menyatakan harapannya agar melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pajak daerah guna mendukung kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan pusat.
“Pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber PAD yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan pemberlakuan opsen pajak pada 2025, distribusi pendapatan akan menjadi lebih adil, sekaligus memberikan kepastian bagi kabupaten/kota terkait penerimaan mereka,” ujarnya.
Sementara dalam materinya, Dominikus Payong menjelaskan tentang Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur perubahan struktur pajak daerah, termasuk pemberlakuan opsen pajak.
“Opsen pajak, seperti PKB dan BBNKB, menggantikan mekanisme bagi hasil menjadi pembayaran langsung ke kas daerah masing-masing. Dengan tarif opsen sebesar 66%, kabupaten/kota akan memperoleh penerimaan yang lebih besar, yang tentunya dapat mendukung program pembangunan setempat secara lebih optimal,” sebutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











