ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Biro Administrasi Pimpinan Gelar Bakohumas, bahas Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Richard Yanes Yunior Dima menyatakan, “PPN akan disesuaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum dan pendidikan, sehingga dampaknya pada masyarakat dapat diminimalkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sah!! Dua Sekolah Menengah Agama Katolik di NTT Resmi Berstatus Sekolah Negeri

Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Forkopimda Provinsi NTT dan ASNĀ  Lingkup Pemprov NTT

 

 

  • Bagikan