Richard Yanes Yunior Dima menyatakan, “PPN akan disesuaikan menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum dan pendidikan, sehingga dampaknya pada masyarakat dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Forkopimda Provinsi NTT dan ASN Lingkup Pemprov NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











