JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Sebanyak 3 Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang dilihat dari lamar resmi MK mkri.id perhari ini, Sabtu 7 Desember 2024, dari 115 yang mendaftarkan gugatan ke MK tiga diantaranya dari NTT.
Dalam data tersebut permohonan PHPU itu didominasi oleh pemilihan Bupati-Wakil Bupati maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota. Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masih nihil.
Dalam daftar permohonan PHPU terdapat 3 daerah di Provinsi NTT diantaranya, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Belu dan Kabupaten Rote Ndao.
Kabupaten Manggarai Barat itu di mohonkan oleh Cristo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.
Permohonan tersebut sudah didaftarkan sejak kemarin, Jumat 6 Desember 2024 pukul 13.57 WIB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











