KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kasus pembunuhan Jemy Radja alias Jejo saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, penyidik Polresta Kupang kota mennetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ama Hede, Yoga, dan Onis
Kapolresta Kapolresta Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari sebuah pesta miras yang berlangsung di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello.
Korban Jemy Radja sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali setelah pesta usai. Di lokasi tersebut, korban terlibat pertengkaran mulut dengan para tersangka, yang berujung pada aksi kekerasan.
“Terjadi pertengkaran antara korban dan para tersangka yang berujung pada penikaman terhadap paha belakang korban. Tikaman tersebut menyebabkan putusnya salah satu pembuluh darah, sehingga korban mengalami pendarahan hebat,” kata Kombes Pol Aldinan Manurung yang didampingi didampingi oleh Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K ( 7/10)..
Setelah kejadian tersebut jelas Kombes Pol Aldinan, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit. Namun, kepada pihak rumah sakit, tersangka menyampaikan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Di Rumah Sakit kata Kombes Pol Aldinan, tersangka Onis melaporkan kepada tim medis Jemy Radja alias Jejo meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Tetapi dilakukan penyelidikan lebih lanjut baru terungkap keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami tetap melakukan penyelidikan meskipun awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Setelah pra-rekonstruksi, terungkap bahwa korban ditikam oleh Ama Hede ,” jelas Kombes Pol Aldinan Manurung.
“ Antara korban para tersangka saling kenal karena masih satu suku dan sering pesta miras di lapak milik Ama Hede yang kesehariannya sebagai penjual miras, sedangkan Yoga dan Onis kerja serabutan,” tambah Kombes Pol Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











