ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis PK Kota Kupang Panggil Kepsek Oehendak Soal Pencurian HP

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang memanggil Kepala SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, menyusul kasus tuduhan pencurian telepon genggam yang dialamatkan kepada seorang siswa kelas III berinisial YA (9). Tuduhan tersebut belakangan dinyatakan tidak terbukti, namun diduga telah menimbulkan trauma psikologis pada anak tersebut.

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum untuk Kampanye Anti Korupsi di Dunia Pendidikan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Plt Sekretaris Dinas Okto Naitboho, pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa pemanggilan kepala sekolah dilakukan untuk meminta klarifikasi atas sejumlah laporan yang menjadi perhatian dinas terkait penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota. Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku,” kata Okto Naitboho.

Baca Juga :  Polda Limpahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking ke JPU Kejati NTT

Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas meminta penjelasan langsung terkait kondisi internal sekolah, tata kelola, serta kronologi penanganan kasus yang menimpa siswa bersangkutan. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi dinas dalam menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lanjutan.

  • Bagikan