Lebih lanjut Kombes Pol Aldinan Manurung menyebutkan Yoga dan Onis juga turut berperan dalam kejadian tersebut.
“Tersangka Onis menahan tangan korban, sedangkan tersangka Yoga memukul korban dari arah depan,” katanya.
Disebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan dengan peran masing-masing.
“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, Subsider Pasal 354 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Subsider Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara ,” terang Kombes Pol Aldinan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
“Kami mengamankan sebilah pisau yang digunakan tersangka Ama Hede untuk menikam korban, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit, dan pakaian korban saat kejadian,” sebut Kapolresta Aldinan Manurung.
Mantan Kapolres Kupang itu juga menegaskan agar masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat melaporkannya ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











