ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pembunuhan di Pesta Miras Jalur 40 Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lebih lanjut Kombes Pol Aldinan Manurung menyebutkan Yoga dan Onis juga turut berperan dalam kejadian tersebut.

“Tersangka Onis menahan tangan korban, sedangkan tersangka Yoga memukul korban dari arah depan,” katanya.

Disebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini. Saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan dengan peran masing-masing.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Ende Mulai Proses Hukum Dugaan Korupsi Rp49 Miliar Pengelolaan DAK dan DAU Tahun 2024

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, Subsider Pasal 354 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Subsider Pasal 351 Ayat (1) tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara ,” terang Kombes Pol Aldinan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Terindikasi Korupsi  RPH Sumlili Tahun 2022 Tim Pidsus Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi

“Kami mengamankan sebilah pisau yang digunakan tersangka Ama Hede untuk menikam korban, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit, dan pakaian korban saat kejadian,” sebut Kapolresta Aldinan Manurung.

Mantan Kapolres Kupang itu juga menegaskan agar masyarakat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat melaporkannya ke penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar segera mendapat kepastian hukum di pengadilan,” tandasnya.

  • Bagikan