KUPANG, fokusnusatenggara.com- Sebanyak 35 calon TKI asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dua orang diantaranya masih dibawah umur, sore tadi diamankan Satuan Polisi pamong Praja NTT. Mereka diamankan karena tidak memiliki surat resmi ketenaga kerjaan dan pasport.
35 TKI ini diamankan di desa Oesao, kabupaten Kupang-NTT, bersama 5 unit bus yang membawa mereka, kemudian langsung dibawa menuju kantor Sat Pol PP Provinsi NTT untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku akan diberangkatkan menuju Kalimantan dengan menggunakan Kapal Umsini, selanjutnya menuju Malaysia.
“ Mereka kami tangkap di cabang oesao setelah kami mendapat laporan dari teman-teman di Betun. Menurut rencana mereka akan dibawa ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Kalimantan menggunakan kapal Umsini. Mereka kita tangkap karena rata-rata tidak memiliki surat ijin dan KTP,” jelas John Hawula, Kasat Pol PP Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.