Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kupang, Hijayas Uthan Mode, S.Sos., M.Si, menyampaikan laporan mengenai penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Kupang Tahun 2025-2055. Dokumen RPPLH ini disusun sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Proses penyusunan RPPLH juga melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang diwakili dalam FGD.
Tujuan utama FGD adalah untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan, menginventarisir potensi dan permasalahan lingkungan, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang. Peserta FGD terdiri dari perwakilan DPRD, instansi vertikal, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta berbagai organisasi masyarakat dan akademisi.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi penting terkait pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, dan RPW. Selain itu, FGD ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan lingkungan dan mendukung pendanaan serta kemitraan lintas sektor.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, dilakukan pula penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk pemerintah Kota Kupang, yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Kupang. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Dengan adanya kegiatan ini, Wali Kota Kupang berharap Kota Kupang dapat terus berkembang menjadi kota yang bersih, nyaman, dan ramah lingkungan, serta mempertahankan warisan budaya yang ada
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










