KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam waktu kurang dari 24 jam pascabencana angin kencang, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo bersama jajarannya turun langsung menemui warga terdampak angin kencang di RT 02 RW 08 Kelurahan Belo, Sabtu (24/1/2026).
Angin kencang yang terjadi pada tengah malam sebelumnya menyebabkan kerusakan parah pada sekitar 35 rumah warga, termasuk satu rumah ibadat, Gereja GMIT Yegar Sahaduta Belo. Sejumlah warga juga mengalami luka akibat seng dan material bangunan yang beterbangan, bahkan beberapa di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota didampingi Anggota DPRD Provinsi NTT, Filmon Loasana, Anggota DPRD Kota Kupang, Ridla Neda Lalay, Luther Keny Sa’u, dan Muhammad Ramli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Kasaat Polisi Pamong Praja, Lurah Belo, serta perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTT.
Kepada warga dan awak media di lokasi bencana, Wali Kota menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah bentuk tanggung jawab moral dan komitmen nyata untuk tidak membiarkan warga menghadapi musibah sendirian. “Kami datang untuk memastikan bahwa pemerintah hadir bersama warga. Rumah yang rusak, baik ringan, sedang, maupun berat, akan kami data dan bantu,” tegas Wali Kota.
Sebagai langkah awal penanganan darurat, Pemkot Kupang melalui BPBD dan Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan kebutuhan dasar berupa beras, mie instan, dan terpal. Bahkan, Wali Kota secara terbuka menawarkan rumah jabatan Wali Kota Kupang sebagai tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak parah dan kesulitan mendapatkan tempat menginap.
Perhatian juga diberikan terhadap Gereja GMIT Yegar Sahaduta Belo yang mengalami kerusakan cukup serius. Wali Kota memastikan bantuan akan diberikan meskipun secara regulasi bantuan sosial keagamaan biasanya diberikan dalam rentang waktu dua tahun. “Ini adalah kondisi force majeure, di luar perkiraan. Karena itu, pemerintah siap membantu agar gereja ini bisa segera diperbaiki dan kembali digunakan untuk beribadah,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











