JAKARTA, fokusnusatenggara.com — Universitas Indonesia (UI) seharusnya membatalkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Keputusan UI menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai doktor juga dinilai tidak jelas.
“Keputusan menangguhkan gelar doktor Bahlil itu tidak jelas. UI seharusnya membatalkan gelar doktor dan mereka yang terlibat seperti para dekan selaku promotor, co-promotor, penguji hingga joki yang katanya dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI diberi sanksi pencopotan dari jabatan akademis,” ujar Frans, alumnus Universitas Indonesia kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (13/11) seperti dilansir odiyaiwuu.com.
Dalam rapat yang menangguhkan kelulusan Bahlil, beredar info ada dua orang pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) unsur masyarakat malah meminta agar kelulusan Bahlil dinyatakan mulus tanpa cacat.
“Jika ada kegiatan suap-menyuap, para pihak seperti promotor, co-promotor, penguji hingga joki mesti dijadikan tersangka. Jika lembaga pendidikan saja tidak bersih, jangan harap yang lainnya bersih. Kasus ini belum selesai dan akan dibawa ke Dewan Guru Besar UI untuk sidang etik,” kata Frans lebih lanjut.
Frans juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Universitas Indonesia karena dapat menerima koreksi dari masyarakat dan meminta maaf. Kebanggaan itu disampaikan karena UI sebagai salah satu institusi terpenting di negara bisa mempunyai kerendahan hati meminta maaf.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua pihak bahwa pendidikan itu sangat penting untuk dijalani sesuai koridor dan aturan main yang berlaku,” katanya lebih lanjut.
Kasus ini belum selesai dan menurut informasi yang diperoleh, akan dibawa ke Dewan Guru Besar Universitas Indonesia untuk sidang etik.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihak UI memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai doktor. Keputusan penangguhan itu diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.
“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ujar Yahya mengutip Kompas.com di Jakarta, Rabu (13/11).
“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” kata Yahya.
Yahya menegaskan, UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











