ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

UI Seharusnya Batalkan Gelar Doktor Menteri Bahlil Lahadalia dan Menyeret Semua Pihak yang Terlibat Diproses Secara Hukum

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pihak UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil yang menjadi mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

UI pun telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” kata Yahya.

Baca Juga :  Ev Williams wants Medium to be the next big thing — after he redefines 'big'

Bahlil sebelumnya diberitakan berhasil meraih gelar doktor dalam Program Studi (Prodi) Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia. Bahlil berhasil lulus dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan dengan predikat dengan pujian cumlaude.

Bahlil mengangkat disertasi berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.

Baca Juga :  Danrem 161/WS Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Kontijensi Bencana Batalyon Komposit PRCPB

Dalam disertasinya, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan. Keempat masalah itu adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.

Bahlil pun merekomendasikan empat kebijakan utama sebagai solusi yakni reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah.

Baca Juga :  Tokoh Perintis Kota Kupang Diabadikan Jadi Nama Jalan

Kemudian penyediaan pendanaan jangka panjang untuk perusahaan nasional di sektor hilirisasi serta kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi jangka panjang.

Namun, disertasi Bahlil itu dianggap janggal oleh banyak pihak, salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang merasa dicatut sebagai informan dalam disertasi Bahlil. Bahlil belum merespons dugaan praktik joki yang dilaporkan Jatam.

Namun, ia pernah mengklaim bahwa ia telah menjalankan seluruh proses studi sesuai mekanisme yang berlaku di Universitas Indonesia.

  • Bagikan