Gubernur Melki menekankan pentingnya memperkuat ikatan kultural dan sejarah antara NTT, NTB, dan Bali yang dulu dikenal sebagai satu kawasan bernama “Sunda Kecil”—wilayah Provinsi ke-8 di masa awal Indonesia merdeka.
“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur NTB. Ke depan, kita ingin menjalin kerja sama yang lebih erat antara NTB, NTT, dan Bali, terutama dalam bidang ekonomi dan pengembangan masyarakat lintas wilayah,” tambahnya.
Ia juga menitipkan pesan moral kepada seluruh diaspora NTT di NTB, “Kita harus jadi warga yang baik di tempat kita tinggal. Kalau tinggal di Kota Mataram, jadilah warga Kota Mataram yang baik. Di Bima, Sumbawa, di mana saja, jadilah pribadi yang sukses dan membanggakan di tanah NTB. Dan jangan lupa tetap menjaga hubungan dan kontribusi terhadap kampung halaman di NTT.” Ucap Melki.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur NTT mengapresiasi perkembangan NTB yang semakin maju dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
“Tolong jaga baik-baik seluruh kepercayaan yang sudah diberikan. Jadilah warga Nusa Tenggara Timur yang sukses di tanah rantau, dan jangan lupa membangun daerah asal kita bersama.” Jelas Melki.
Atraksi Budaya Meriahkan Flobamora Culture Fest 2025
Acara malam puncak Flobamora Culture Fest 2025 berlangsung meriah walaupun di tengah guyuran hujan. Penampilan atraksi budaya, paduan suara, hingga tarian kolosal yang menampilkan kekayaan ragam budaya etnis dari NTT disuguhkan dengan epic. Semangat kebersamaan, persaudaraan, dan cinta budaya lokal menjadi pesan utama dalam gelaran ini.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang hiburan dan nostalgia, tetapi juga mempererat tali persaudaraan antar warga NTT di perantauan serta meningkatkan semangat kolaborasi lintas wilayah dalam bingkai NKRI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











