“Izinnya hanya satu kali. Tidak ada penambahan angkot baru. Jadi kalau izin trayek itu masih hidup, itu yang terus dipakai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa satu perusahaan dapat mengoperasikan beberapa unit angkot selama semuanya terdaftar sebagai jasa angkutan resmi. Ridwan mengingatkan bahwa tidak semua angkot yang terlihat beroperasi di jalan memiliki izin resmi, terutama yang tidak berada pada jalur penugasan.
“Kalau semacam angkot liar, belum tentu mereka masuk izin resmi. Tapi kalau angkot yang beroperasi dengan nama armada seperti Imanuel, itu terdaftar,” katanya.
Seluruh proses pengurusan izin trayek angkot di MPP Kota Kupang tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat pun diimbau mengurus izin secara resmi demi kelancaran operasional dan kepastian hukum angkutan kota di wilayah Kota Kupang. ***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











