KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bagi pelaku usaha angkutan umum di Kota Kupang Provinsi NTT, saat ini pengurusan ijin trayek tidak dipungut biaya atau gratis. Bahkan urusan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan pasti hanya di Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.
Petugas loket izin trayek MPP, Ridwan Baso, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang pelayanan, Kamis (27/11/2025).
“Teknis pemeriksaan dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan. Kendaraan harus dalam kondisi layak, lengkap dengan pengecekan kesehatan kendaraan. Pengusaha angkot juga wajib terdaftar dalam armada atau koperasi tertentu. Selain itu STNK dan NIB harus ada karena mereka menjalankan usaha,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, izin trayek yang diterbitkan MPP tetap mengacu pada ketentuan teknis Dishub, termasuk pengelompokan lampu 2, 10, dan 7 yang menjadi identitas jalur angkot di Kota Kupang.
Dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon meliputi KTP, NIB, rekomendasi dari Dinas Perhubungan, serta foto izin trayek lama. Ia menegaskan bahwa izin trayek angkot tidak dapat diperbanyak karena pemerintah tidak lagi membuka penambahan armada baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











