ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gratis Urus Ijin Trayek Angkot di MPP Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Bagi pelaku usaha angkutan umum di Kota Kupang Provinsi NTT, saat ini pengurusan ijin trayek tidak dipungut biaya atau gratis. Bahkan urusan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan pasti hanya di Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.

Petugas loket izin trayek MPP, Ridwan Baso, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang pelayanan, Kamis (27/11/2025).

“Teknis pemeriksaan dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan. Kendaraan harus dalam kondisi layak, lengkap dengan pengecekan kesehatan kendaraan. Pengusaha angkot juga wajib terdaftar dalam armada atau koperasi tertentu. Selain itu STNK dan NIB harus ada karena mereka menjalankan usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Kota Kupang Bisa Daftar KIS di MPP

Ridwan menambahkan, izin trayek yang diterbitkan MPP tetap mengacu pada ketentuan teknis Dishub, termasuk pengelompokan lampu 2, 10, dan 7 yang menjadi identitas jalur angkot di Kota Kupang.

Dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon meliputi KTP, NIB, rekomendasi dari Dinas Perhubungan, serta foto izin trayek lama. Ia menegaskan bahwa izin trayek angkot tidak dapat diperbanyak karena pemerintah tidak lagi membuka penambahan armada baru.

  • Bagikan