“Untuk sistem Kalimantan yang sempat mengalami gangguan pembangkit, hari ini sudah berangsur pulih. Ada tambahan pasokan dari dua pembangkit sehingga sistem Kalimantan semakin kuat dan membaik, kami akan terus kawal,” katanya.
Di NTT, perhatian PLN juga diarahkan pada percepatan pemulihan kelistrikan pascagempa yang mengguncang Flores. Petugas PLN langsung bergerak memeriksa kondisi infrastruktur kelistrikan dan melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang terdampak bencana.
“Begitu gempa terjadi di Flores, NTT, tim PLN langsung bergerak. Tidak menunggu. Apa yang bisa langsung diperbaiki, baik gardu induk, jaringan distribusi, maupun fasilitas lainnya, langsung kami kerjakan. Pemulihan terus kami kejar,” ujar Darmawan.
Menurut dia, hingga Sabtu sore sebanyak 11 gardu induk yang terdampak gempa telah kembali bertegangan. Proses normalisasi pasokan listrik kemudian dilakukan secara bertahap hingga menjangkau pelanggan.
“Alhamdulillah, sore tadi 11 gardu induk yang terdampak sudah kembali bertegangan, selanjutnya proses penormalan dilakukan secara bertahap hingga ke pelanggan,” katanya.
Dalam pemulihan pascagempa, PLN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, TNI, dan Polri. Sejumlah lokasi masih menghadapi kendala akses akibat kondisi pascabencana. Karena itu, proses pemulihan dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas dan masyarakat.
Darmawan menegaskan, kesiapsiagaan PLN merupakan bagian dari pengabdian untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan berbagai kegiatan, termasuk peringatan kemerdekaan, dengan dukungan listrik yang andal.
“Semangat perjuangan itu kami lanjutkan melalui pengabdian kami. PLN hari ini all out, fokus total. Kami siap mengawal kelistrikan HUT ke-81 RI di seluruh tanah air,” pungkas Darmawan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











