Kapanlagi.com – Sepertinya verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir ataupun mewakilkan kuasa hukumnya akan terjadi pada sidang perceraian atas gugatan Yusuf Subrata terhadap istrinya, Cut Tary.
Sejak awal, ibu satu anak itu tak pernah sekalipun muncul saat sidang digelar. Mediasi pun sepertinya gagal dilaksanakan, karena selanjutnya sidang mulai memasuki agenda pembuktian dan saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.