KUPANG,fokusnusatenggara.com -Sejumlah relawan Frans Aba Mania mendeklarasi dukungan terhadap pasangan nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau Paket SIAGA di Pilgub NTT 2024. Deklarasi itu berlangsung di Siaga Center Paket SIAGA di Kota Kupang, Senin (30/9/2024. Pembacaan deklarasi dibacakan oleh Ketua Relawan Frans Aba Mania (Fania), Hesron Tinenti.
Ketua Relawan Frans Aba Mania (Fania), Hesron Tinenti mengungkapkan alasan relawan Frans Aba Mania mundukung Paket SIAGA di Pilgub NTT 2024.
“Kami relawan Frans Aba yang tergabung dalam Frans Aba Mania atau Fania menyatakan dukungan untuk Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau Paket SIAGA pada Pilgub NTT 27 November 2024 mendatang ,” kata Hesron Tinenti saat membacakan isi deklarasi.
Hesron mengatakan, dukungan relawan Frans Aba (Fania) ke Paket SIAGA, setelah melalui proses yang panjang dan berdiskusi langsung dengan Frans Aba.
“Kami mendukung Paket SIAGA setelah melalui proses yang panjang dan diskusi dengan Pak Frans Aba. Dan beliau merestui kita untuk bergabung sama Paket SIAGA,” ungkapnya.
Hesron mengatakan relawan Frans Aba Mania berkomitmen untuk memenangkan pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu. Dia juga mengatakan relawan Frans Aba Mania siap bekerja untuk memenangkan Paket SIAGA.
“Kami siap bekerja untuk memenangkan Paket SIAGA,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan sosok Simon Petrus Kamlasi. Ia mengatakan Simon Petrus Kamlasi (SPK) merupakan calon pemimpin yang cerdas. Menurutnya, Provinsi NTT membutuhkan sosok pemimpin seperti Simon Petrus Kamlasi karena diyakini bahwa SPK mampu merubah stigma buruk terhadap NTT selama ini.
“Kami berharap apa yang dijadikan visi-misi dari Paket SIAGA ini ketika jadi dia harus merealisasinya. Terlebih khusus yang menyangkut air bersih,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.