RUTENG,fokusnusatenggara.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai- Nusa Tenggara Timur (NTT), Manseltus Mitak, dilaporkan secara resmi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, oleh tim hukum Pasangan Calon Hery Nabit – Adolf Gabur. Sekda Mitak dilaporkan sebab dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di kabupaten tersebut.
Dalam surat laporan yang ditanda tangani oleh tiga orang tim hukum paslon Nabit-Gabur tersebut, selain Mitak, mereka juga melaporkan lima orang pejabat teras Setda Manggarai antaranya, Marselinus Gambang, asisten Ekbang, Apri Ratu Lake, Kepala Dinas Perhubungan, Burhan Venansius, Kasat Pol PP, Hendrik Amal, Kabag Pembangunan dan Sipri Jamun, Kabag Humas.
Tim Hukum yang terdiri dari Sipri Ngganggu, Yance Janggat, Geradus Dadus, dalam surat laporan tersebut, menilai perbuatan yang dilakukan Sekda Mitak dan kelima pejabat tersebut, dianggap melanggar melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Pilkada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.